Pendapat pertama,
Wanita yang sedang haid diperbolehkan membaca Al-Qur’an, dengan dalil bahwa Rasulullah Saw bersabda dalam permasalahan Aisyah yang hendak melaksanakan ibadah umrah akan tetapi sedang dalam masa menstruasi:
“Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Pendapat kedua,
Seorang wanita haid tidak boleh menyentuh Al-Qur’an berdasarkan dalil dari Al-Qur’an.
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.”
Dengan dalil ini seseorang tidak boleh menyentuh apalagi membacanya, karena yang boleh hanyalah orang-orang yang suci. Sedangkan orang haid berada dalam keadaan orang yang tidak suci.
Berdasar dari kedua perbedaan di atas, kita ambil jalan tengahnya dengan kesimpulan bahwa seorang wanita yang sedang haid itu boleh membaca Al-Qur’an akan tetapi tidak boleh menyentuhnya.
Jika yang disentuh adalah terjemahan Al-Qur’an dalam bahasa non Arab, maka itu tidak disebut Al-Qur’an. Kitab atau buku seperti itu disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah.
Oleh karena itu tidak mengapa menyentuh terjemahan Al-Qur’an seperti ini, karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir. Akan tetapi jika isi Al-Qur’annya lebih banyak atau saama banyaknya dari kajian terjemahan, maka seharusnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar