Orang Yang Disyariatkan Berkurban - LAZIS AL-IZZAH

Breaking

Breaking News

BANNER 728X90

Minggu, 29 September 2013

Orang Yang Disyariatkan Berkurban



Pertanyaan:
Siapakah yang disyariatkan berkurban?

Jawab:
Orang yang disyariatkan bequrban adalah orang yang

mampu melaksanakan qurban. Memang ada dua pendapat tentang syariat qurban ini, pendapat pertama mewajibkan, inilah pendapat yang dianut oleh Imam Hanafi. Pendapat yang kedua menyatakan bahwa hukum berqurban adalah sunnah muakkadah. Tapi inti dari kedua pendapat ini adalah bahwa berqurban disyariatkan kepada orang yang mampu, berdasarkan hadits Rosulullah SAW Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda :

”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).

Adapun yang tidak mampu tidak disyariatkan berqurban, bahkan merekalah yang berhak menerima daging qurban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar